Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Book an appointment with Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus PN SIDOARJO LAKSANAKAN EKSEKUSI PERKARA NOMOR 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sda

PN SIDOARJO LAKSANAKAN EKSEKUSI PERKARA NOMOR 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sda

Sidoarjo, 06/05/2025 PN SIDOARJO LAKSANAKAN EKSEKUSI PERKARA NOMOR 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sda

Sidoarjo, 06 Mei 2025, Pengadilan Negeri Sidoarjo melaksanakan eksekusi pada perkara nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sda berupa sebidang lahan dan bangunan.

Sidoarjo, 06 Mei 2025, Pengadilan Negeri Sidoarjo telah melaksanakan eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sda pada Selasa, 6 Mei 2025. Eksekusi dilaksanakan terhadap sebidang tanah beserta bangunan seluas 813 m² sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1199 atas nama Umi Mahbubah, yang terletak di Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan eksekusi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif dengan dukungan dari aparat kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah setempat. Pihak-pihak yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi antara lain:

  • AKP S. Anam, SH (Polresta Sidoarjo)

  • AKP Sa’adun, SH (Kapolsek Sukodono)

  • Kapten Gofur (Danramil Sukodono)

  • Cipto Nugroho (Perwakilan Kecamatan Sukodono)

  • Amin Mahfud (Kepala Desa Bangsri)

  • Ach. Chozin Rozikin, SH (Pemohon Eksekusi)

  • Adi Susanto, SH (Kuasa Termohon Eksekusi)

  • Sumiyar (Suami Termohon Eksekusi)

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Sidoarjo mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam mendukung jalannya eksekusi secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.