Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Book an appointment with Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus Pelaksanaan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Desa Kramat Jegu, Sidoarjo Berjalan Tidak Kondusif

Pelaksanaan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Desa Kramat Jegu, Sidoarjo Berjalan Tidak Kondusif

Sidoarjo, 08/05/2025 PELAKSANAAN EKSEKUSI TANAH DAN BANGUNAN DI DESA KRAMAT JEGU, SIDOARJO BERJALAN TIDAK KONDUSIF

Sidoarjo, 8 Mei 2025 — Pengadilan Negeri Sidoarjo melaksanakan eksekusi atas perkara Nomor: 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sda pada hari Kamis, 8 Mei 2025.

Sidoarjo, 8 Mei 2025 — Pengadilan Negeri Sidoarjo melaksanakan eksekusi atas perkara Nomor: 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sda pada hari Kamis, 8 Mei 2025. Eksekusi dilakukan terhadap objek berupa sebihang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan melekat di atasnya seluas 128 m², sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1758 atas nama Arif Dwi Prasetyo. Objek terletak di Perumahan Citra Harmoni Blok I-10 No. 2, Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan eksekusi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya:

  • AKP S. Anam, SH (Polresta Sidoarjo)

  • AKP Inggit P. (Kapolsek Taman, Sidoarjo)

  • Kapten Muklis (Danramil Taman, Sidoarjo)

  • Moch. Cholis (Perwakilan Kecamatan Taman, Sidoarjo)

  • Wisnu Wardono (Kepala Desa Kramat Jegu, Taman, Sidoarjo)

  • Ach. Chozin Rozikin, SH (Pemohon Eksekusi)

  • Erda S.R., SH., MH (Kuasa Termohon Eksekusi)

  • Agus Mudhoffar (Termohon Eksekusi)

Namun demikian, pelaksanaan eksekusi berlangsung dalam keadaan tidak kondusif. Meskipun pengamanan telah melibatkan aparat kepolisian, TNI, dan perangkat desa, situasi di lokasi sempat memanas karena adanya keberatan dari pihak termohon dan warga sekitar.

 

Pengadilan Negeri Sidoarjo tetap berkomitmen untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.