Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Book an appointment with Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus PN Sidoarjo Bentuk Ikatan Mediator Non-Hakim, Langkah Strategis Tingkatkan Layanan Mediasi

PN Sidoarjo Bentuk Ikatan Mediator Non-Hakim, Langkah Strategis Tingkatkan Layanan Mediasi

Sidoarjo, 09/07/2025 PN Sidoarjo Bentuk Ikatan Mediator Non-Hakim, Langkah Strategis Tingkatkan Layanan Mediasi

Sidoarjo, 9 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus hari ini mengadakan rapat penting di Ruang Sidang Utama Kartika untuk membentuk Ikatan Mediator Non-Hakim.

Sidoarjo, 9 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus hari ini mengadakan rapat penting di Ruang Sidang Utama Kartika untuk membentuk Ikatan Mediator Non-Hakim. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Darius Naftali, S.H.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, H. Ridwan, S.H., M.H., serta Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Hukum.

Pembentukan ikatan ini merupakan langkah strategis PN Sidoarjo dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya dalam proses mediasi. Dengan adanya Ikatan Mediator Non-Hakim, diharapkan semua pelaksanaan mediasi perkara dapat sepenuhnya ditangani oleh mediator profesional non-hakim. Ini akan memungkinkan para hakim untuk fokus pada tugas inti mereka dalam memutus perkara, sekaligus mempercepat proses penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi yang efektif.

Dalam rapat tersebut, telah terpilih tiga perwakilan mediator non-hakim sebagai tim formatur yang akan menyusun struktur dan AD/ART ikatan ini. Mereka adalah H. Edy Rudyanto, S.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb., Anandyo Susetyo, S.H., M.H., dan Muhammad Nur Rakhmad, S.H.

Ketua PN Sidoarjo, Darius Naftali, berharap dengan adanya kerja sama yang solid antara pengadilan dan para mediator non-hakim ini, pelayanan mediasi di PN Sidoarjo akan semakin optimal dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. Pembentukan ikatan ini juga menjadi komitmen PN Sidoarjo dalam mendukung penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui jalur mediasi yang profesional dan independen.