Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Relaas Panggilan Umum Pengadilan Negeri Sidoarjo Relaas Panggilan Umum Pengadilan Negeri Sidoarjo Profil Pengadilan
Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Sidoarjo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 10 Sidoarjo Telepon : 031-8921200

Email : sidoarjo.pn@gmail.com

SIPPJDIH PN SIDOARJO


Logo Artikel

7 INFORMASI

Profil Pengadilan

Informasi

Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan

(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)


PANGGILAN KEPADA PIHAK YANG TIDAK DIKETAHUI ALAMATNYA

RELAAS PANGGILAN UMUM


 

NoTanggal PanggilanNo. PerkaraTanggal SidangHalDokumen
1 26 Februari 2026 364/Pdt.G/2025/PN Sda 12 Maret 2026 Relaas Panggilan Umum Kepada Tergugat 2 : Herry Susanto
2 26 Februari 2026 364/Pdt.G/2025/PN Sda 12 Maret 2026 Relaas Panggilan Umum Kepada Tergugat 3 : Ronny Atmadja

PPID

Apa itu PPID?

 

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, bertugas sebagai pusat pengelolaan dan penyediaan informasi publik. Layanannya mencakup penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi yang sesuai undang-undang serta standar peradilan

 

Struktur Kepengurusan PPID

1. Dewan Pertimbangan PPID: Ketua/Wakil Ketua Pengadilan dan Panitera.

2. Atasan PPID: Sekretaris pengadilan.

3. Pejabat Pengelola Informasi (PPID Utama): Panitera Muda Hukum.

4. PPID Pelaksana: Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Perencanaan TI & Pelaporan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian & ORTALA, Kepala Sub Bagian Umum & Keuangan.

5. Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi: Aparatur pengadilan lain sebagai staf layanan informasi

PERMOHONAN INFORMASI

 Klik tombol berikut untuk melakukan Permohonan Informasi Ajukan Permohonan

 

 

 


Profil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

 

   

EVI KARTIKA SARI, S.H. FITRIA ZAHARA LESTARI, S.Psi. RIO TICO WIJAYA, S.H.
Operator - Penata Layanan Operasional Operator - Penata Layanan Operasional Operator - Penata Layanan Operasional
199201062025212050 199204192025212024 199110122025211047
     
KHORIDATUL MANNA, S.H. SUCI PUTRI LESTARI, S.H. ACHMAD ADI KURNIAWAN, S.H.
Operator - Penata Layanan Operasional Operator - Penata Layanan Operasional Operator - Penata Layanan Operasional
199210252025212035 199304182025212043 199405162025211032
     
SHANDY KHARISMA PUTRA, S.H. MOHAMAD YAZID ILMAN, S.H. KUNARIYO
Operator - Penata Layanan Operasional Operator - Penata Layanan Operasional Operator - Penata Layanan Operasional
     
     
SULIS ARMIKO MUHAMMAD ISHAQ
Operator - Penata Layanan Operasional Operator - Penata Layanan Operasional
   
   

Permohonan Salinan Putusan

Syarat Syarat Permohonan Salinan Putusan :

Mengajukan permohonan salinan putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan melampirkan :

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat Kuasa

Prosedur / Alur :

  1. Surat Permohonan diterima oleh Petugas di loket Hukum pada meja PTSP Pengadilan Negeri Sidoarjo
  2. Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa surat permohonan
  3. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam  buku register
  4. Staf Kepaniteraan Hukum mencari berkas yang dimohonkan
  5. Apabila berkas ditemukan, Staf Hukum menyiapkan salinan, membayar uang leges/PNBP ke Bendahara Penerimaan
  6. Salinan Putusan / Notaris ditandatangani oleh Panitera

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

TUTUP
1 / 6
Kanal Aduan
2 / 6
PRODEO
3 / 6
Layanan Informasi
4 / 6
Layanan Informasi
5 / 6
Kanal Aduan
6 / 6
Kanal Aduan