Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Book an appointment with Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus Eksekusi Lahan 9,85 Hektare di Tambakoso Diwarnai Ketegangan, Ribuan Massa Hadang Petugas PN Sidoarjo

Profil Pengadilan

Eksekusi Lahan 9,85 Hektare di Tambakoso Diwarnai Ketegangan, Ribuan Massa Hadang Petugas PN Sidoarjo

Sidoarjo, 18/06/2025 Eksekusi Lahan 9,85 Hektare di Tambakoso Diwarnai Ketegangan, Ribuan Massa Hadang Petugas PN Sidoarjo

Sidoarjo, 18 Juni 2025 – Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru,

Sidoarjo, 18 Juni 2025 – Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (18/6) berjalan dengan pengamanan ketat dan diwarnai ketegangan antara petugas dan massa.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara Nomor: 36/Pdt.Eks/2021/PN Sda, menyusul sengketa kepemilikan lahan antara warga dengan PT Kejayan Mas.

Sejak pagi hari, ribuan massa dari berbagai elemen sudah memadati area sekitar lokasi sengketa. Mereka berkumpul untuk menghadang jalannya eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo. Suasana semakin memanas ketika petugas keamanan dari kepolisian dan TNI mulai membuka akses jalan untuk proses pengosongan lahan.

Kericuhan sempat terjadi saat petugas juru sita tiba di lokasi, di mana terjadi aksi saling dorong antara petugas keamanan dan massa yang menolak pengosongan lahan. Beberapa warga tampak berusaha menerobos barikade petugas, namun situasi segera dapat dikendalikan.

Eksekusi ini merupakan kelanjutan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas sengketa antara warga dan PT Kejayan Mas, yang sebelumnya sempat memicu aksi demonstrasi ratusan buruh pada Februari 2025 lalu.

Meski sempat berlangsung panas, proses eksekusi tetap berjalan dengan pengawalan ketat. Pengadilan Negeri Sidoarjo menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan hukum dan telah melalui proses yang sah.