Sidoarjo, 14/09/2020 Giat Sidang Ditempat Penerapan Inpres No. 06 Tahun 2020
Operasi Gabungan yang dilaksanakan oleh Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota sidoarjo pada jam malam masih menemukan banyak pelanggar yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan untuk mengantisipasi meluasnya wabah COVID-19.
Sidoarjo, 14/09/2020 Giat Sidang Ditempat Penerapan Inpres No. 06 Tahun 2020
Operasi Gabungan yang dilaksanakan oleh Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota sidoarjo pada jam malam di sekitar Taman Asean Jl Pager Wojo masih menemukan banyak pelanggar yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan untuk mengantisipasi meluasnya wabah COVID-19. Terbukti setidaknya 30 orang dan 5 tempat usaha terjaring operasi Justisi yang dilakukan oleh Anggota Gabungan.
Sidang ditempat kembali dibuka untuk umum oleh Hakim Tunggal Achmad Peten Sili dan Panitera Pengganti Edi Prayitno. Dalam penyampaiannya kepada para pelanggar, Achmad Peten Sili menegaskan serta mengingatkan bahwa, denda maksimal untuk para pelanggar Protokol Kesehatan yg terjaring akan dijatuhi hukuman denda administratif maksimal 100 Juta Rupiah Subsidair 1 Tahun Penjara sesuai dengan UU Nomer 6 tahun 2018.
Pada sidang ditempat itu tempat usaha yang terbukti tidak mematuhi penerapan Protokol Kesehatan di jatuhi Hukuman Denda Administratif Sebesar 5 Juta Rupiah.

Indonesia
English

