Permohonan Salinan Putusan

2024
03
SEP

Permohonan Salinan Putusan

Oleh : Admin | Dilihat: 6,400 kali

Syarat Syarat Permohonan Salinan Putusan :

Mengajukan permohonan salinan putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan melampirkan :

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat Kuasa

Prosedur / Alur :

  1. Surat Permohonan diterima oleh Petugas di loket Hukum pada meja PTSP Pengadilan Negeri Sidoarjo
  2. Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa surat permohonan
  3. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam  buku register
  4. Staf Kepaniteraan Hukum mencari berkas yang dimohonkan
  5. Apabila berkas ditemukan, Staf Hukum menyiapkan salinan, membayar uang leges/PNBP ke Bendahara Penerimaan
  6. Salinan Putusan / Notaris ditandatangani oleh Panitera

Statistik Pengunjung

Hari Ini 125
Kemarin 18
Total 434,308
Online 31
×