Pemanfaatan Teknologi Informasi (Video Conference) dalam Pelaksanaan Sidang Pidana

2020
27
MAR

Pemanfaatan Teknologi Informasi (Video Conference) dalam Pelaksanaan Sidang Pidana

Oleh : Admin | Dilihat: 879 kali

Pengadilan Negeri Sidoarjo BERANI melawan Corona !!!

Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya mengeluarkan kebijakan bahwa semua sidang perkara pidana yang saat ini sedang proses di pengadilan setempat harus menggunakan Video Conference.

Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya mengeluarkan kebijakan bahwa semua sidang perkara pidana yang saat ini sedang proses di pengadilan setempat harus menggunakan Video Conference.

Kebijakan tersebut diambil setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa karena pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Rumah Tahanan (Rutan) tidak mengizinkan terdakwa keluar untuk meminimalisir dampak penyebaran virus corona (Covid-19).

Ketua PN Kelas 1A Khusus Sidoarjo Yapi mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah Kajari Sidoarjo dan Kepala LP di Sidoarjo menyampaikan bahwa terdakwa yang dititipkan di LP maupun Rutan tidak bisa keluar berdasarkan Surat Edaran (SE) Menkumham sebagai upaya pencegahan covid-19.


Statistik Pengunjung

Hari Ini 610
Kemarin 2,164
Total 443,049
Online 35
×