Sidoarjo, 18/03/2021 PUNCAK PERINGATAN HUT IKAHI KE-68 SERTA SILATURAHMI NASIONAL SECARA VIRTUAL
Sidoarjo, 18 Maret 2021, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Syarifudin,SH., MH membuka acara Puncak Peringatan HUT IKAHI (Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia) ke-68 secara virtual melalui teleconference zoom meeting. Acara tersebut di laksanakan di Ruang Command Center Gedung Mahkamah Agung.
Sidoarjo, 18 Maret 2021, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Syarifudin,SH., MH membuka acara Puncak Peringatan HUT IKAHI (Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia) ke-68 secara virtual melalui teleconference zoom meeting. Acara tersebut di laksanakan di Ruang Command Center Gedung Mahkamah Agung.
Tema HUT IKAHI Tahun 2021 kali ini mengusung tema "Soliditas IKAHI Dalam Mengawal Modernisasi Peradilan di Era Pandemi Covid-19". Acara puncak HUT IKAHI dan Silaturahmi Nasional diikuti oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, para Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengurus Pusat (PP) IKAHI serta para Pengurus Daerah (PD)dan Pengurus Cabang (PC) IKAHI di Seluruh Indonesia.
Acara Puncak HUT IKAHI yang digelar melaui teleconference zoom meeting, Pengurus Cabang Sidoarjo dilakukan di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Klas IA Khusus. Pada kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo serta perwakilan beberapa Hakim pada Pengadilan Negeri Sidoarjo maupun Pengadilan Agama Sidoarjo.
Acara yang berlangsung pukul 08.00 WIB tersebut belangsung secara Khidmat yang dibuka dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung, serta Mars IKAHI. Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. M. Syarifudin, SH., MH menyampaikan 7 (tujuh) pesan penting untuk para anggota IKAHI, yaitu :
1. Sesama Hakim harus senantiasa saling mengingatkan satu sama lain, agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan lembaga;
2. Hakim harus berhati-hati dalam mengekspresikan pikiran, ucapan dan tindakan di media sosial;
3. Hakim tidak perlu ikut beropini dan memberikanpendapat di media sosial terhadap kondisi sosial atau peristiwa hukum yang terjadi pada masyarakat;
4. Apa yang kita unggah dj media sosial akan menjadi milik publik dan publik berhak menilai apapun tentang apa yang kita publikasikan;
5. Hakim harus memiliki akhlak dan perilaku yang lebih baik dibandingkan masyarakat pada umumnya;
6. Panggilan "Yang Mulia" bukan untuk dibangga-banggakan, melainkan harus menjadi pengingat; dan,
7. Seorang Hakim Harus Membiasakan diri untuk tidak mengatakan semua yang dipikirannya, jika akan mengganggu kemandirian Hakim lain.
Setalah acara Puncak Peringatan HUT IKAHI ke-68 yang dilaksanakan secara virtual Pengurus Cabang IKAHI Sidoarjo melanjutkan dengan acara potong tumpeng secara simbolis. Pada potongan pertama Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Bpk. Moh. Muchlis, SH., MH menyerahkan Kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo Bpk. Drs. KH Taufiqurrohman, SH., MH dilanjutkan potongan kedua oleh Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo Bpk. Drs. H. Zamroni Rosadi, SH., MH diserahkan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Bpk. Isnurul Syamsul Arif, SH., M.Hum., setelah potong tumpeng acara tersebut ditutup dengan foto bersama.

Indonesia
English

