Sidoarjo, 09 April 2015, Sidang Perkara dengan Terdakwa Mohammad Sa’i (56 Tahun) yang didakwa dengan Pasal 385 Ke-4 KUHP mengenai Penyerobotan Tanah dan Pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHP mengenai Pengancaman. Majelis hakim yang bertugas memeriksa perkara ini adalah KADIM, SH.,MH. Sebagai Ketua Majelis didampingi oleh R.MOHAMMAD FADJARISMAN, SH. Dan DJOKO SOETATMO, SH. dengan dibantu oleh AKHIRULLI TRIDOSOSASI, SH. Sebagai Panitera Pengganti. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung dengan tertib dan ditunda satu minggu kemudian dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Terdakwa.
Sidoarjo, 09 April 2015, Sidang Perkara dengan Terdakwa Mohammad Sa’i (56 Tahun) yang didakwa dengan Pasal 385 Ke-4 KUHP mengenai Penyerobotan Tanah dan Pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHP mengenai Pengancaman. Majelis hakim yang bertugas memeriksa perkara ini adalah KADIM, SH.,MH. Sebagai Ketua Majelis didampingi oleh R.MOHAMMAD FADJARISMAN, SH. Dan DJOKO SOETATMO, SH. dengan dibantu oleh AKHIRULLI TRIDOSOSASI, SH. Sebagai Panitera Pengganti. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung dengan tertib dan ditunda satu minggu kemudian dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Terdakwa.
Dalam sidang perkara ini, berlangsung juga aksi damai dari Jama’iah Taful Muslimah dari Pasuruan yang memberi dukungan kepada Terdakwa dan berharap supaya hakim dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Indonesia
English

